Sobat SMP, tanggal 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional. Sebelumnya, apakah Sobat SMP sudah mengetahui hal ini? Lantas, mengapa tanggal 9 Maret bisa ditetapkan menjadi Hari Musik Nasional?
Penetapan Hari Musik Nasional bermula dari pemilihan tanggal lahir komponis besar asal Indonesia, Wage Rudolf Supratman atau yang lebih dikenal dengan W. R. Supratman. Beberapa pihak menyatakan bahwa W. R. Supratman lahir pada tanggal 9 Maret 1903.
Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia keenam pada saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal 9 Maret menjadi Hari Musik Nasional lewat Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2013.
Keppres tersebut menyebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Berdasarkan hal tersebut dan dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional, maka tanggal 9 Maret ditetapkan menjadi Hari Musik Nasional.
Meski demikian, tanggal lahir W. R Supratman ternyata ditetapkan pada 19 Maret 1903. Penetapan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007. Putusan pengadilan tersebut disetujui oleh keluarga WR Supratman.
Akan tetapi, pada intinya Hari Musik Nasional menjadi simbol kebangkitan musik nasional dan juga daerah. Diharapkan dengan ditetapkannya Hari Musik Nasional menjadikan masyarakat Indonesia lebih mencintai dan menghargai karya-karya musik Tanah Air.
Menyinggung tentang permusikan, Direktorat SMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan modul Seni Budaya SMP Terbuka tentang Memainkan Alat Musik Sederhana yang bisa diunduh di situs Direktorat SMP. Sobat SMP dapat menggunakan modul tersebut untuk menambah pengetahuan seputar dunia musik.
http://ditsmp.kemdikbud.go.id/
Administrator | 10 Maret 2021 | Dibaca : 466
- DIRGAHAYU KOTA BEKASI KE 25 TAHUN
- Mengenal Rapor Pendidikan Platform Terbaru Rilisan Kemendikbudristek
- Menumbuhkan Karakter Keimanan Ketaqwaan dan Akhlaq Mulia Melalui Kegiatan Tadrus Pagi
- Peringatan Hari Pahlawan 2022
- BUKU GURU DAN SISWA KURIKULUM MERDEKA KELAS 8
- Jadwal PTS Ganjil 2022
- PERSYARATAN PPDB KOTA BEKASI 2021 SETIAP JALUR
- Info Kelulusan Tahun 2024
- INFORMASI PPDB 2022
- SAMBUTAN KEPALA SEKOLAH DALAM RANGKA PENUTUPAN MPLS